- Manusia Toksik & Manusis Antitoksik
- Sindrom Metabolik
- Pembiayaan Rumah Sakit KOMPLEMENTER TERINTEGRASI oleh BPJS
- Menangani Keluhan Pelanggan Layanan Kesehatan
- Kisah Pasien Yang Pasang Ring Jantung
- Metode Pengalihan Rokok
- Pasien Sumber Ilmu dan Motivasi, Filosofi Service Excellence Klinik Utama CMI
- Diet Slow-Carb (Karbo-Lambat Cerna) Yang Sedang Trendy
- Relaksasi Pijat Untuk Kesehatan Jantung
- Kismis Anggur, buah kering yang menyehatkan
Pembiayaan Rumah Sakit KOMPLEMENTER TERINTEGRASI oleh BPJS
Quo Vadis
Rumah Sakit di Indonesia adalah institusi yang unik, yaitu secara legal adalah institusi bisnis namun sarat dengan muatan sosial. Muatan sosial ini terbentuk dari budaya yang berkembang di Indonesia bahwa Rumah Sakit (RS) itu biasanya dibentuk oleh pemerintah dan badan-badan sosial. Karena gabungan karakter bisnis dan sosial inilah maka pengelolaan Rumah Sakit pun menjadi unik. Di satu sisi RS harus menghasilkan profit, namun di sisi lain RS harus juga memiliki peran sosial di tengah masyarakat.
Jika ada yang bertanya, kenapa Rumah Sakit harus menghasilkan profit ? Maka bisa dijawab bahwa untuk pendiriannya Rumah Sakit itu padat modal, sedangkan untuk operasionalnya Rumah Sakit itu padat karya. Karena padat karya, banyak memerlukan Sumber Daya Manusia, maka secara operasional Rumah Sakit itu mahal. Jika tidak profit bagaimana suatu Rumah Sakit akan mempertahankan kontinyuitasnya, wong operasionalnya saja mahal kok ?
Baca Lainnya :
- Menangani Keluhan Pelanggan Layanan Kesehatan
- Kisah Pasien Yang Pasang Ring Jantung
- Metode Pengalihan Rokok
- Pasien Sumber Ilmu dan Motivasi, Filosofi Service Excellence Klinik Utama CMI
- Diet Slow-Carb (Karbo-Lambat Cerna) Yang Sedang Trendy
Sebagai institusi yang dikenang memiliki kompetensi yang khusus dan sarat fungsi sosial, maka alangkah rasional jika Rumah Sakit membutuhkan institusi lain untuk membackup kebutuhan finansialnya. Negara kita Indonesia sudah tepat ketika mencanangkan pembiayaan kesehatan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Cakupan layanan BPJS bersifat universal, universal secara obyek layanan dan universal secara subyek yang melayani. Universal obyek layanan artinya seluruh rakyat Indonesia wajib dicover oleh sistem BPJS, sedangkan universalitas subyek yang melayani (seharusnya) berarti semua fasilitas layanan kesehatan dan semua metode pengobatan harus bisa dibiayai oleh BPJS.
Pada tahun 2014 Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Dengan hadirnya payung hukum ini, maka institusi yang mengadakan layanan pengobatan “Komplementer Terintegrasi”, sudah tentu layak untuk dicover oleh BPJS. Contohnya adalah Klinik Utama CMI di Kota Bandung yang menyelenggarakan pengobatan komplementer terintegrasi dengan metode formula bapak kedokteran modern Ibnu sina. Walaupun saat ini belum dicover oleh BPJS namun ke depan masyarakat pengguna berharap agar klinik komplementer seperti CMI juga bisa dicover oleh BPJS.